Jumat, November 22, 2024

Warga Bunter Ciamis Tolak Perpanjangan Hak Guna Usaha Perkebunan Karet PTPN VIII

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pengawal Reforma Agraria (AMPERA) yang kebanyakan warga Bunter Ciamis mengunjungi gedung DPRD Kabupaten Ciamis untuk melakukan audiensi pada Selasa (18/12/2018). Audiensi tersebut berkaitan dengan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis karena masih bersengketa.

AMPERA sendiri merupakan gabungan dari ormas Serikat Petani Pasundan (SPP), Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) Kabupaten Ciamis, Forum Mahasiswa Ciamis (FORMACI), Front Aksi Mahasiswa Universitas Galuh (FAM UNIGAL), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan warga masyarakat Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

Kordinator Lapangan aksi, Ishak Ramdani dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal masyakarat agar memperoleh haknya, “kita tahu masyarakat berupaya untuk menolak perpanjangan kontrak tanah ataupun pembaharuan tanah  karena yang kami ketahui masa kontrak PTPN terhadap tanah di Desa Bunter itu telah habis pada tahun 2010 untuk itu kami meminta hak masyarakat untuk mengelola tanah tersebut,” kata Ishak.

Pada audensi tersebut massa yang datang memberikan lima poin tuntutan, yaitu: pertama bentuk tim terpadu untuk bekerja lebih proaktif, proporsional dan profesional. Kedua, PEMDA segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis sesuai Perpres Nomor 86 tahun 2018. Ketiga, BPN harus lebih proporsional dalam menyelesaikan sengketa tanah dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak serta menuntut transparasi data HGU. Empat, pemberian hak atas tanah kepada masyarakat khususnya di Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis sesuai dengan reforma agraria. Lima, menolak perpanjangan atau pembaharuan HGU karena bersengketa dengan masyarakat.

Ishak mengatakan bahwa posisi  masyarakat dan perusahaan sama, dalam hal ini masyarakat sedang berupaya untuk mendapatkan hak tanah.  Diantaranya yaitu lahan garapan masyarakat tetap dijaga dan tetap dilanjutkan, karena sudah menjadi sumber penghidupan warga Bunter Ciamis.

“Kami meminta hanya sebagian tanah tersebut, yaitu seluas 118 hektar untuk bisa mengakomodir dan memfalisitasi serta menyelesaikan sengketa tanah tersebut,” kata Ishak.

Menanggapi tuntutan masyarakat Desa Bunter ini, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, SH mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanang memberi contoh misalnya setiap 25 tahun sekali Hak Guna Usaha (HGU) dilakukan pengukuran ulang. Selain itu menurut Nanang, Undang-Undang memberikan ruang 20 persen untuk diberikan pada masyarakat jika masyarakat membutuhkan, “bila memang rakyatnya  masih kecil tentunya tidak 20 persen,” terang Nanang.

Menurut Nanang ada peraturan pemerintah tahun 1996 yang menyebutkan jika HGU habis maka asetnya harus dibongkar, “jangan sampai dibongkar oleh rakyat dikarenakan takut terjadi benturan,” kata Nanang sesudah melakukan Audensi.

Pada intinya, kata Nanang semua pihak baik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII maupun masyarakat harus mengikuti aturan, “perusahaan harus membongkar asetnya segera, karena HGU-nya habis. Sementara itu, masyarakat juga harus menahan diri, ikutilah aturan!” Kata Nanang.

“Ukuran tanah keseluruhan di Desa Bunter itu mencapai 899 hektar, nantinya 20 persennya bisa dimohonkan oleh masyarakat, tapi kalau masyarakat masih kecil ya jangan 20 persen,” terang Nanang.

Keputusan tanah untuk masyarakat 20 persen, kata Nanang keputusanya ada di panitia B, “dimana panitia B itu ada di Kanwil BPN Provinsi,” pungkasnya.

(Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait