Berita Ciamis, galuh.id – Warga Ciamis Provinsi Jawa Barat kini semakin mudah untuk mengajukan izin usaha.
Kemudahan dalam perizinan usaha itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi, S.E.
Menurut Rudi, untuk mempermudah masyarakat mengurus izin pihaknya menyediakan fasilitas Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Untuk mempermudah perizinan usaha, masyarakat Kabupaten Ciamis cukup melalui system OSS-RBA,” jelas Rudi, Kamis (16/9/2022).
Sehingga, menurut Rudi, masyarakat yang bermaksud mengajukan izin usaha tidak perlu mendatangi kantor DMPTSP, cukup melalui computer atau telepon pintar.
“Dengan kemudahan tersebut, pemohon yang akan mengajukan izin usaha cukup mengakses dari rumah dengan system atau aplikasi tersebut,” jelas Rudi.
Namun, menurut Rudi, terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan izin usaha, pemohon terlebih dahulu harus memiliki hak akses melalui OSS-RBA.