“Pemohon sebelum mengajukan izin usaha, terlebih dahulu harus memiliki hak akses melalui OSS-RBA,” tambah Rudi.
Pemohon Izin Daftar Terlebih Dahulu
Rudi menjelaskan, sebelum masuk pada akun OSS-RBA, pemohon terlebih dahulu harus mendaftarkan diri dengan memasukan data diri.
Selain data diri, pemohon juga dalam pendaftaran harus memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), E-mail, no telepon dan data lainnya.
Kemudian setelah melakukan tahap pendaftaran tersebut, pemohon akan mendapatkan user id dan password baru untuk masuk kea kun OSS-RBA.
Setelah berhasil melewati tahap pendaftaran, pemohon baru bisa mengajukan permohonan tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP Ciamis.
Selain itu, Rudi juga menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menggunakan system atau aplikasi tersebut.