“Jadi masyarakat atau pemohon tak perlu lagi datang ke dinas, kami juga akan memberikan pendampingan dalam menggunakan sistem ini,” jelas Rudi.
Rudi juga menyebutkan, saat ini DPMPTSP Kabupaten Ciamis telah menerbitkan 3.898 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian, Rudi juga menyampaikan bahwa pengajuan tersebut melalui OSS-RBA itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Isi dari PP tersebut menurut Rudi, memuat atau mengaxtur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
PP tersebut menurut Rudi, merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan server OSS-RBA berada di pusat.
Rudi juga menyampaikan, pihaknya selalu memberikan sosialisasi pada warga Ciamis tentang system tersebut, dan berupaya memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.(GaluhId/Ardiansyah)