Alan menyampaikan, kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga selesai dengan surat pernyataan, jika ada yang melapor pun pihaknya hanya menerima laporan.
“Itu delik aduan, jika ada laporan ke pihak kami, maka kami hanya menerima laporan selanjutanya yang menangani PPA Polres Ciamis,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)
- Advertisement -