Jumat, November 22, 2024

120 Napi Lapas IIB Ciamis Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 76

Baca Juga

“Jadilah insan yang baik. Hidup dalam tata nilai yang baik. Taat aturan. Mulai berpartisipasi aktif dalam membangun. Untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tandasnya.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Soni Sofyan, mengatakan penerimaan remisi umum pada lembaga terbagi menjadi dua kategori penerima.

Pertama, Remisi Umum I dengan kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dengan tetap menjalani sisa pidana.

Kedua, Remisi Umum II untuk kategori penerima remisi yang mendapatkan kebebasan dan/atau melanjutkan subsider sebagai pidana pengganti denda yang tidak dibayar pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana pokok.

Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dari pemerintah dapat menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

“Serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas. Dan bisa memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Ciamis juga melaunching SILACI (Sistem Informasi Lapas Ciamis).

Yakni aplikasi berbasis website dan mobile yang berisi fitur-fitur layanan yang ada di Lapas Ciamis. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Si Paling Konsisten! Begini Statistik Calvin Verdonk di Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Calvin Verdonk menjadi salah satu pemain Timnas Indonesia dengan statistik paling konsisten dalam setiap laga. Ketertarikan pelatih Shin...

Artikel Terkait