Kamis, Maret 28, 2024

120 Napi Lapas IIB Ciamis Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 76

Baca Juga
- Advertisement -

“Jadilah insan yang baik. Hidup dalam tata nilai yang baik. Taat aturan. Mulai berpartisipasi aktif dalam membangun. Untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tandasnya.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Soni Sofyan, mengatakan penerimaan remisi umum pada lembaga terbagi menjadi dua kategori penerima.

Pertama, Remisi Umum I dengan kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dengan tetap menjalani sisa pidana.

- Advertisement -

Kedua, Remisi Umum II untuk kategori penerima remisi yang mendapatkan kebebasan dan/atau melanjutkan subsider sebagai pidana pengganti denda yang tidak dibayar pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana pokok.

Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dari pemerintah dapat menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

“Serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas. Dan bisa memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Ciamis juga melaunching SILACI (Sistem Informasi Lapas Ciamis).

Yakni aplikasi berbasis website dan mobile yang berisi fitur-fitur layanan yang ada di Lapas Ciamis. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait