Meski demikian, Otong menuturkan penanganan wilayah kumuh tersebut bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Banjar saja.
Kewenangan penanganannya dibagi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baru kemudian Pemerintah Daerah.
“Jika di atas 15 hektare itu kewenangan pusat, provinsi 10 sampai 15 hektare. Dan 10 hektare ke bawah tanggung jawab Pemda,” tutupnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -