Jumat, November 22, 2024

19 Desa/Kelurahan di Banjar Masuk Kategori Permukiman Kumuh

Baca Juga

Meski demikian, Otong menuturkan penanganan wilayah kumuh tersebut bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Banjar saja.

Kewenangan penanganannya dibagi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baru kemudian Pemerintah Daerah.

“Jika di atas 15 hektare itu kewenangan pusat, provinsi 10 sampai 15 hektare. Dan 10 hektare ke bawah tanggung jawab Pemda,” tutupnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

PDIP Ciamis Gelar Pelatihan Saksi TPS dan Konsolidasi Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - PDI Perjuangan (PDIP) Ciamis mengadakan Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada serentak 2024 sekaligus menggelar konsolidasi internal. Acara...

Artikel Terkait