Kamis, Mei 9, 2024

19 Desa/Kelurahan di Banjar Masuk Kategori Permukiman Kumuh

Baca Juga
- Advertisement -

Meski demikian, Otong menuturkan penanganan wilayah kumuh tersebut bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Banjar saja.

Kewenangan penanganannya dibagi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baru kemudian Pemerintah Daerah.

“Jika di atas 15 hektare itu kewenangan pusat, provinsi 10 sampai 15 hektare. Dan 10 hektare ke bawah tanggung jawab Pemda,” tutupnya. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

PSGC Ciamis Masuk Grup 3 Babak 32 Besar Liga 3 Nasional, Ini Lawannya!

Kesebelasan PSGC Ciamis, masuk grup 3 di babak 32 besar Liga 3 Nasional tahun 2024, yang akan berlangsung mulai 11 Mei mendatang

Artikel Terkait