19 Desa/Kelurahan di Banjar Masuk Kategori Permukiman Kumuh

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Meski demikian, Otong menuturkan penanganan wilayah kumuh tersebut bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Banjar saja.

Kewenangan penanganannya dibagi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baru kemudian Pemerintah Daerah.

“Jika di atas 15 hektare itu kewenangan pusat, provinsi 10 sampai 15 hektare. Dan 10 hektare ke bawah tanggung jawab Pemda,” tutupnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Rektor Baru Unigal Bertemu Bupati Herdiat, Komitmen Hadirkan Kampus Berdampak bagi Masyarakat

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menerima kunjungan Rektor Universitas Galuh, Prof. Dr. Tita Rohita, dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Pertemuan ini membahas kolaborasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat guna mendukung pembangunan wilayah. Herdiat optimis akan kontribusi Universitas Galuh untuk Ciamis.

Artikel Terkait