Berita Ciamis, galuh.id – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengaku prihatin dan akan fokus pembinaan kades.
“Prihatin sekali. Dengan tersandungnya dua kades oleh masalah hukum ini. Padahal selalu diingatkan melalui pembinaan,” ujar Yana di Setda Ciamis, Kamis (17/9/2020).
Yana menyebut kejadian ini harus menjadi cermin untuk semua kepala desa di Ciamis. Bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan dari rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin.
Menjalankan tugas, pokok dan fungsi maupun kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pergunakan amanat itu sebaik mungkin. Laksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya. Jangan khianati kepercayaan dari rakyat,” jelas Yana.
Kades Terjerat Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Akan Gencar Lakukan Pembinaan
Guna mencegah adanya Kades terjerat tindak pidana korupsi, Pemkab akan lebih gencar melakukan pembinaan dan bimbingan teknis tentang penggunaan berbagai anggaran desa.
Hal itu dilakukan agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan anggaran desa. Bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bimtek akan kita lakukan. Supaya menjalani bimbingannya dengan baik. Karena dengan paham aturan yang ada, bisa membuat kita tidak berbuat yang aneh-aneh,” tegasnya.
Terkait pendampingan hukum, Yana menyebut bahwa pihaknya belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum atau tidak kepada 2 mantan kades Ciamis yang terjerat kasus korupsi tersebut.
”Nanti kita bicarakan dulu dengan DPMD dan APDESI. Tapi sampai hari ini kita belum memutuskan untuk memberikan atau tidak memberikan bantuan hokum,” katanya.
Kejari Ciamis Tangani 2 Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka merupakan mantan kepada desa di Ciamis.
Kasus pertama, mantan Kades Panjalu berinisial RH tersangka kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih.
Sedangkan kasus kedua, yang sebelumnya ditangani Polres Ciamis kini dilimpahkan ke Kejari. Yakni AH (50) eks Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Tersangka menjabat kepala desa periode 2013-2019.
Tersangka AH diduga melakukan korupsi sejumlah sumber dana desa. Menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD), Bankeu Ciamis, Banprov Jabar. Lalu PBB, PAD sewa tower dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018. Akibatnya, negara rugi Rp 500 juta lebih. (GaluhID/Evi)