Hal tersebut, kata Asep, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 16.
Tiga orang yang memakai kostum badut itu terjaring razia di 2 lokasi. Yakni lampu merah Lokasana dan lampu merah graha Kota Ciamis.
Saat ini, ketiga badut yang ngamen di persimpangan jalan lampu merah akan diberi sanksi SP3 pertama. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Kita akan berikan sanksi surat dan pembinaan dahulu kepada mereka agar tidak melakukan hal yang serupa,” ujar Asep.
Bagi yang melanggar Perda, imbuhnya, terancam pidana kurungan penjara paling lama 5 bulan dan denda paling besar Rp 50 juta. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi