3 Badut di Ciamis Terjaring Razia Saat Ngamen di Lampu Merah

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Hal tersebut, kata Asep, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 16.

Tiga orang yang memakai kostum badut itu terjaring razia di 2 lokasi. Yakni lampu merah Lokasana dan lampu merah graha Kota Ciamis.

Saat ini, ketiga badut yang ngamen di persimpangan jalan lampu merah akan diberi sanksi SP3 pertama. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Kita akan berikan sanksi surat dan pembinaan dahulu kepada mereka agar tidak melakukan hal yang serupa,” ujar Asep.

- Advertisement -

Bagi yang melanggar Perda, imbuhnya, terancam pidana kurungan penjara paling lama 5 bulan dan denda paling besar Rp 50 juta. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Disdik Ciamis Buka Suara Soal Dinamika SPMB 2026, Tegaskan Proses Tetap Transparan

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Ciamis telah selesai dengan baik. Dinas Pendidikan Ciamis memastikan proses berjalan aman dan sesuai aturan. Keterisian peserta didik mencapai 60,27% di SD dan 79,24% di SMP. Evaluasi akan dilakukan untuk penyempurnaan sistem di tahun berikutnya.

Artikel Terkait