Berita Nasional, galuh.id – Pemerintah Indonesia akan menghapus skema kelas kepesertaan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mulai tahun 2021. Sebagai gantinya, akan disediakan kelas standar bagi peserta mandiri BPJS.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, skema penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap karena prosesnya memakan waktu.
Sebagai langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan akan dilebur menjadi satu kelas.
Mulanya akan dilakukan dengan memangkas salah satu kelas. Sehingga tersisa dua kelas pada tahun depan.
Kemudian pada tahun berikutnya, dilakukan lagi pengurangan hingga menjadi satu kelas saja.
“Ke depan, nantinya hanya akan ada satu kelas, ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Muttaqien, di laman CNN, Kamis (21/5/2020).
Kesamaan Pelayanan
Muttaqien juga mengatakan, tujuan pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan antar peserta.
Kendati begitu, dia belum dapat memberikan informasi besarnya iuran yang akan dipatok untuk kelas tersebut. Sebab, rencana ini masih belum final.
Namun dia memberikan sedikit bocoran terkait penghapusan kelas tersebut. Pertama, hasil evaluasi 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan tarif iuran.
Kedua, dampak penghapusan kelas ke tarif pelayanan rumah sakit. Sebab, jika berubah kelas, maka akan ada perubahan di iuran.
Mutaqqien juga menuturkan, perubahan skema kepesertaan BPJS Kesehatan itu muncul menyusul persoalan defisit yang terus menggerogoti perusahaan peralihan PT Askes itu.
Sebab, dari 3 kelas yang ditawarkan pemerintah, masyarakat cenderung lebih memilih kelas dengan biaya iuran termurah, yakni kelas III.
Alhasil, turun kelas kepesertaan kerap ditemukan ketika iuran BPJS Kesehatan dinaikan. Hal ini membuat peserta mandiri kelas III membludak. Sementara peserta kelas I dan II menurun.
“Jadi nanti semua kelas bayar sama. Tak ada perbedaan. Semua kelas mendapat pelayanan sama,” terang Muttaqien.
Namun, jika peserta ingin mendapatkan penanganan yang lebih dari rumah sakit, maka ada opsi penambahan biaya yang dibebankan ke peserta.
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar) dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Selain itu, peserta juga dapat membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. (GaluhID/Evi)