Ciamis, galuh.id – 3 narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ciamis atau Lapas Ciamis mendapat remisi atau pengurangan masa pidana hari raya natal. Tetapi, walaupun mendapatkan remisi, ketiga narapidana tersebut tidak langsung bebas.
Sani, Ka Sub Sie Registrasi dan Bimkemasy Lapas Kelas IIB Ciamis menyampaikan remisi yang diberikan pada 3 narapidana tersebut berbeda-beda, ada yang mendapatkan remisi 1 bulan dan ada yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Ketiga narapidana yang mendapatkan remisi ini diantaranya dari kasus pencurian, narkotika dan pelecehan anak dibawah umur,” kata Sani, Senin (24/12/2018) di Lapas Ciamis.
Pemberian remisi pada 3 narapidana di Lapas Ciamis sudah sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-895.PK.01.01.02 tahun 2018.
“Ketiga narapidana tersebut awalnya diajukan (remisinya) oleh pengelola Lapas Ciamis dilihat dari perilaku selama masa tahanan dan ke depannya juga harus terus berperilaku baik selama di Lapas,” kata Sani.
Berikut rincian remisi yang diberikan pada 3 narapidana, yaitu: narapidana yang terlibat kasus narkoba mendapat remisi 1 bulan dari lama pidana 4 tahun, narapidana kasus pelecehan anak mendapat remisi 1 tahun 15 hari dari lama pidana 10 tahun, dan narapidana kasus pencurian mendapat remisi 1 bulan dari lama pidana 2 tahun 3 bulan.
Upacara pemberian remisi untuk ketiga narapidana tersebut akan dilakukan tepat pada hari raya natal, 25 Desember 2018 di ruangan Lapas.
Sani juga mengeluhkan untuk narapidana yang non muslim tidak bisa beribadah didampingi pendeta, “sebetulnya kami sudah berusaha untuk memanggil pendeta ke lapas namun tidak ada pendeta yang bisa hadir,” keluhnya.
Menurut Sani, ada 7 narapidana beragama kristen, tetapi yang mendapatkan remisi hanya 3 narapidana, “mereka semuanya beribadah masing masing di ruangan,” kata Sani.
(Arul)