Jumat, November 22, 2024

3 Pengedar Obat Terlarang dan 1 Pengedar Ciu Dibekuk Polisi di Ciamis

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar obat terlarang dan 1 pelaku pengedar miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pada awal bulan Juni 2019 Sat Narkoba Polres mengamankan IPS (18) tahun asal dari Ciamis, dengan tindak pidana penyalahgunaan obat jenis Hexymer.

“Sat Narkoba Polres Ciamis mengamankan pelaku di sebuah rumah yang berada di Ciamis, dengan barang bukti lima bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat jenis Hexymer,” kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/07/2019).

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Ciamis kembali mengamankan DA (45) warga asal Tasikmalaya yang membawa puluhan pil psikotropika pada 7 Juni 2019 lalu.

“Pelaku diamankan Sat Narkoba Polres Ciamis karena penyalahgunaan Psikotropika, dengan barang bukti 50 butir Psikotropika jenis Apazolam dan 7 butir Psikotropika jenis Nitrazepam,” paparnya.

Sat Narkoba Polres Ciamis kembali mengamankan pengedar narkoba lainnya di Pangandaran, bersama barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau yang dimasukkan ke dalam plastik klip serta dililit menggunakan lakban warna hitam pada 24 Juni 2019.

“Di Kabupaten Pangandaran, tepatnya di RM Padang, Sat Narkoba Polres Ciamis mengamankan saudara AAL (36) tahun asal Tasikmalaya. Karena membawa Pil Ekstasi yang disimpan di dalam kardus, serta dililit di sebuah sendal dengan menggunakan lakban warna hitam,” terangnya.

AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, Sat Narkoba Polres Ciamis kembali mengamankan salah seorang tersangka penjual minuman keras oplosan jenis Ciu pada 27 Juni 2019 lalu.

“AS (23) tahun dari Tasikmalaya, merupakan tersangka yang diamankan di rest Area SPBU Nagrag Ciamis, dengan barang bukti 6 dus berisi 73 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter, dua dus yang berisi 52 botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Keseluruhan botol tersebut berisi air minuman keras oplosan berjenis ciu,” tambahnya.

Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan-jaringan yang mereka miliki.

“Tersangka merupakan pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dengan cara membeli,” jelasnya. (galuh.id/Dede)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait