Berita Nasional, galuh.id – Pemerintah pusat saat ini tengah menyusun skenario terkait rencana pelonggaran atau relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 Indonesia.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, ada 4 kriteria yang akan diberikan pemerintah sebelum melonggarkan aturan PSBB.
Tahapan
Tahapan tersebut diantaranya prakondisi (sosialisasi), waktu (timing), prioritas bidang dan daerah mana yang diperlukan PSBB, serta koordinasi pusat dan daerah.
“Ada 4 kriteria yang akan diberikan gugus tugas. Yakni prakondisi, timing, prioritas bidang dan daerah mana, terakhir koordinasi pusat dan daerah,” kata Doni, dalam rilisnya, Selasa (12/5/2020).
Doni menjelaskan 4 kriteria yang akan diberikan gugus tugas sebagai pertimbangan melonggarankan aturan PSBB.
Berikut 4 Kriteria Pertimbangan Kelonggaran PSBB
Pertama
Pertama, adalah tahapan prakondisi. Dalam tahapan ini diharapkan melalui sejumlah rangkaian kajian akademis yang melibatkan sejumlah pakar yang ahli di bidangnya.
Pakar epidemiologis, pakar kesehatan masyarakat, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan pakar yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan akan dilibatkan.
Hal itu dimaksudkan agar perhitungan-perhitungan yang disampaikan pakar dapat diterima oleh pemerintah.
Doni juga mengatakan akan bekerjasama dengan beberapa lembaga survei untuk mendapat data akurat. Utamanya pada 8 provinsi.
Delapan provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bali. Sementara di pulau Jawa, ada provinsi Banten (Serang), Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya.
Doni menerangkan, pihaknya akan mengirimkan tim gabungan ke 8 provinsi untuk mendapatkan data kasus positif Covid-19 yang berasal dari swab test.
Termasuk sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada seribu responden.
“Seribu orang ini yang akan mewakili seluruh masyarakat yang ada di tiap provinsi,” terang Doni.
Tahapan Kedua
Selanjutnya tahapan kedua yakni timing atau waktu kapan yang tepat untuk melaksanakan pelonggaran PSBB di suatu daerah.
Menurutnya, jika daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka daerah itu tidak mungkin diberikan kesempatan untuk pelonggaran PSBB.
Selain itu, timing juga berkaitan dengan kesiapan masyarakat. Jika masyarakat tidak siap, maka pelonggaran PSBB tidak mungkin dilakukan .
Timing ini, kata Doni, bisa juga dilihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran.
Apabila tingkat kepatuhan kecil, pihaknya tidak akan mengambil risiko untuk memberikan pelonggaran PSBB.
Sebab, kata Doni, hal itu menjadi bagian yang akan jadi pedoman bagi gugus tugas yang akan menyusun skenario.
Tahapan Ketiga
Tahapan ketiga adalah prioritas. Prioritas yang dilakukan dan diberikan kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten/kota. Lalu sektor-sektor yang dilonggarkan dan berkaitan dengan kegiatan.
Misalnya di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK.
Menurut Doni, prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi yang ketat sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
Tahapan Keempat
Kriteria terakhir adalah koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tahapan keempat ini menurut Doni penting sekali dan menjadi prioritas.
Sebab, dia tak ingin pelonggaran yang diberikan pemerintah nantinya menuai kritikan.
“Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan,” jelas Doni.
Demikian juga jika dari daerah memutuskan untuk minta melonggarkan aturan PSBB atas inisiatif sendiri, tapi ternyata pemerintah pusat tidak memberikan karena melihat belum waktunya. (GaluhID/Evi)