Berita Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barar (Jabar) berhasil menangkap 5 pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang beraksi di wilayah Pamarican, Ciamis Kota dan Panumbangan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengungkapan bahwa kelima pelaku curanmor tersebut melakukan aksinya di tempat yang berbeda-beda.
Pertama, di wilayah hukum Polsek Pamarican. Pelakunya yaitu Alwan asal Purwaharja Kota Banjar dan Santoso warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Mereka beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggasak harta bendanya, termasuk sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku pun terjerat pasal pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Pamarican, kami berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan motor hasil curian serta barang berharga milik korban,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023).
Kemudian lanjut Tony, Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka curanmor lainnya yakni Rizki Saputra warga Kecamatan Taraju Tasikmalaya.