Mulai dari politisasi bantuan rice cooker dari pemerintah pada saat masa kampanye hingga dugaan money politik.
Kasus politisasi rice cooker sudah Bawaslu Ciamis tangani, namun berhenti di tengah jalan dengan alasan kurangnya alat bukti di sentra GAKKUMDU.
Belum lama ini, pelanggaran Pemilu oleh caleg kembali terjadi. Dugaan, calon legislatif DPR RI itu melakukan money politik pada saat masa tenang kampanye.
Dalam data Bawaslu sendiri, baik pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 9 Desember 2020, money politik itu terjadi di setiap tahapan pemilu.
Misalnya terjadi dalam 4 tahap terakhir, yaitu masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu.
Paling memprihatinkan adalah data survei KPK beberapa tahun lalu, yang mana sebesar 71,72% masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Bawaslu dan KPU Harus Jadi Garda Terdepan Penyelamat Demokrasi
Angka tersebut, kata Erlan, sangat besar. Ini yang miris dan memprihatinkan. Potensi pelanggaran masih rawan terjadi, sengaja atau tidak, kapan, dimanapun oleh siapapun.
Terlebih saat ini ada suara-suara ketidakpercayaan terhadap Bawaslu maupun KPU, terutama soal Sirekap yang sangat bermasalah.
“Saya termasuk yang sangat setuju agar melakukan audit forensik terhadap Sirekap yang tujuan awalnya sangat baik, namun implementasinya tidak sesuai dengan tujuan awalnya,” tuturnya.
Belum lagi soal tagline-nya, Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu.