Harusnya hal ini menjadi sebuah tolak ukur penyelenggaraan otonomi daerah karena Pemda adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakatnya.
Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana non alam nasional dan terbit PERPU No. 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara.
Dan stabilitas sistem keuangan untuk penangan pandemi Covid 19, menjadi sebuah awal ketidak jelasan pelaksanaan otonomi daerah.
Anggaran Covid-19 di Ciamis Tidak Terbuka
Tatang menyampaikan, transparansi anggaran Covid-19 di kabupaten Ciamis tidak terbuka. Padahal dari sektor belanja penanganan dampak kesehatan mulai tahun 2020 cukup besar.
Anggaran pada tahun 2021 ini tidak beda jauh dari tahun sebelumnya. Menurutnya, transparansi anggaran penanganan Covid-19 harus menjadi perhatian bersama.