Berita Ciamis, galuh.id – Anak punk yang melarikan diri dan melawan polisi saat dilakukan penangkapan di Alun-alun Banjarsari Ciamis akhirnya menyerahkan diri, Jumat (8/4/2022).
Ia datang ke Mapolsek Banjarsari Ciamis didampingi keluarganya beserta Ketua RT setempat.
Anak punk yang menyerahkan diri itu berinisial A (17) warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Di Mapolsek Banjarsari, A menyampaikan permohonan maaf, baik kepada pihak kepolisian maupun kepada masyarakat Banjarsari.
Ia mengaku khilaf karena terpengaruh minuman keras (miras) yang ia konsumsi. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatannya.
“Saya atas nama pribadi mohon maaf pada petugas kepolisian sektor Banjarsari. Juga pada masyarakat Banjarsari yang telah terganggu dengan aktivitas saya malam itu,” katanya.
Kepada polisi, A mengaku sudah lama keluar dari komunitas punk. “Dulu saya memang anggota anak punk. Namun saya sudah lama keluar,” ungkapnya.