Setelah mengalami kejadian tersebut, pelaku membabi buta dan mencari mangsa untuk meluapkan dendamnya.
Saat kejadian, EP datang dengan tiba-tiba menghampiri korban bersama rekan-rekannya yang tergabung di geng motor Black Baron.
“Pelaku bersama teman-temannya ini tiba-tiba turun dari kendaraannya dan memukuli korban yang sedang duduk di pinggir jalan menunggu waktu sahur,” jelas Bayu.
Aniaya Warga Banjar, Anggota Geng Motor Terancam Penjara 5 Tahun
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan karena terkena pukulan para pelaku.
“Korban alami luka-luka,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, EP terjerat pasal 80 jo pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.