Ancaman hukuman bagi pelaku yakni 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dan atau pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Atau subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.
Bayu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat beraktivitas pada malam hari.
Selain itu pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Banjar.
“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi dan jangan ada warga yang terpikirkan untuk melakukan tindak pidana di Banjar,” ujar Bayu.
“Coba pikir dua kali, karena kami akan mengamankan orang yang melakukan tindakan pidana dan menjaga Kota Banjar untuk tetap kondusif,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi