Sabtu, November 23, 2024

Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga Banjar

Baca Juga

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dan atau pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Atau subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.

Bayu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat beraktivitas pada malam hari.

Selain itu pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Banjar.

“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi dan jangan ada warga yang terpikirkan untuk melakukan tindak pidana di Banjar,” ujar Bayu.

“Coba pikir dua kali, karena kami akan mengamankan orang yang melakukan tindakan pidana dan menjaga Kota Banjar untuk tetap kondusif,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait