Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui aplikasi Sistem Informasi Pajak Galuh Online (Si Jago) lebih transparan.
“Pembayaran pajak lewat aplikasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena lewat aplikasi pembayaran lebih transparan,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat membuka sosialisasi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Islamic Center Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022)
Menurutnya, di era digitalisi pembayaran pajak harus lebih mudah dan juga hemat waktu, karena itulah aplikasi Si Jago diciptakan.
Baca Juga: Kios yang Hangus Terbakar di Bendungan Manganti Ciamis Selesai Diperbaiki
Herdiat juga mengapresiasi sejumlah desa yang dinilai taat pajak. Salah satu upaya taat pajak tersebut dituangkan dalam gerakan program bumbung (celengan).
“Sehingga masyarakat lebih ringan dalam membayar pajak dengan cara menabung dengan uang recehan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi daerah. Sehingga optimalisasi melalui aplikasi diharapkan mampu mendongkrak pendapatan.
Herdiat juga mengharapkan launching SPPT PBB-P2 tersebut mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Manfaat itu diharapkan dapat meningkatkan ketaatan untuk membayar pajak,” katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Dedi mengharapkan masyarakat memahami mekanisme pembayaran pajak.
“Diharapkan kepala desa dapat lebih memahami mekanisme pembayaran pajak menggunakan transaksi tunai dan non tunai melalui agenda sosialisasi dan launching SPPT PBB-P2 ini,” katanya.
Asep juga menerangkan materi yang disampaikan adalah sosialisasi penghapusan denda piutang dan mengetahui daftar himpunan ketetapan pajak bagi tiap desa.
“Dengan adanya agenda ini diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat lebih meningkat,” lanjut Asep.
Ia juga meminta para kepala desa agar dapat terus berupaya dalam mewujudkan kesuksesan pembayaran pajak di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, dalam sosialisasi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sebanyak 1,34 juta lembar SPPT dengan nilai PBB-P2 Rp 24,7 miliar akan didistribusikan ke seluruh desa melalui kantor kecamatan se-Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Tony)