David mengatakan, permasalahan yang ada saat ini adalah data. Khususnya UMKM yang belum tersaji dengan optimal. Sehingga perlu segera kelola dengan lebih baik dan terstruktur.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Ciamis juga telah menerbitkan Perbup No 39 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan data UMKM.
Dalam upaya mendukung peraturan tersebut, pihaknya akan mengembangkan aplikasi SIPP. Sebuah sistem pembinaan berbasis digital yang terintegrasi.
Aplikasi SIPP memfasilitasi para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan pembinaan dan pendampingan. Juga memfasilitasi UMKM untuk memasarkan dan memperoleh perizinan.
Untuk kegiatan usahanya secara online, informasi pelayanan perizinan usaha, edukasi, permodalan dan lain sebagainya.
Dengan hadirnya aplikasi SIPP ini, bisa menumbuhkan UMKM yang tangguh dan melahirkan produk unggulan yang berkualitas tinggi.
“Dan dapat terima oleh pasar yang pada akhirnya tujuan visi dan misi Kabupaten Ciamis dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)