Apresiasi Ojol untuk Polres Ciamis, Dua Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Secepat Kilat

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Panawangan. Dua pelaku yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Asep Surya alias Acong yang kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi Z-1591-HN beserta satu unit handphone di SPBU Panawangan, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Peristiwa ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

Ia menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek online. Setelah korban mematikan aplikasi dan berhenti di SPBU Panawangan untuk ke toilet, kedua pelaku membawa kabur mobil dan handphone korban.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan mobil korban di wilayah Garut dan berhasil mengamankan satu pelaku. Pelaku lainnya kemudian tertangkap di wilayah Cirebon.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra. Dua unit handphone, STNK kendaraan, serta pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan saling mengenal saat menjalani hukuman di Lapas Klaten.

- Advertisement -

Residivis Pencurian Ditangkap, Ini Call Center Polisi

Hidayatullah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis, apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana maupun kecelakaan, silakan hubungi Call Center Polri 110,” ucapnya.

“Layanan ini gratis dan dapat diakses langsung melalui handphone. Insyaallah, kepolisian khususnya Polres Ciamis akan merespons cepat dengan estimasi waktu maksimal 10 menit menuju TKP,” sambungnya.

Ia menambahkan, layanan 110 merupakan bentuk percepatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar setiap laporan dapat segera tertangani secara cepat dan tepat.

Sementara itu, apresiasi disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Eris dari Unit Reaksi Cepat (URC) sekaligus Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur Selatan.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ciamis dan jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dengan cepat.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Ciamis dan jajaran Satreskrim. Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, bahkan tidak sampai 12 jam, kendaraan rekan kami yang menjadi korban pencurian di Panawangan berhasil ketemu. Korban selamat dan kendaraan juga sudah diamankan di Polres Ciamis,” ujar Eris.

Ia berharap kinerja cepat kepolisian dapat terus pertahankan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mewakili rekan-rekan mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak Kapolres dan jajaran. Kami juga mengajak masyarakat, jika membutuhkan pelayanan kepolisian, segera hubungi 110 karena gratis dan responsif,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tak Banyak yang Tahu, Alun-Alun Ciamis Sediakan Air Minum Gratis

CIAMIS, galuh.id – Alun-Alun Ciamis terus bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, ramah, dan inklusif bagi masyarakat. Beragam fasilitas kini...

Artikel Terkait