Larangan ASN Berpergian dan Pergeseran Libur Sekolah
Dengan adanya larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan imbauan kepada ASN agar saat Nataru berdiam di rumah saja tidak berpergian.
Imbauan tersebut menurut Tatang, untuk mencegah penularan virus Corona, sehingga tidak terjadi gelombang lonjakan Covid-19.
“Saya mengimbau semua ASN agar mematuhi edaran larangan berpergian ke luar daerah, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” imbau Tatang.
Tatang juga menyampaikan, sebaiknya ASN Pemkab Ciamis menghabiskan momen Tahun Baru dengan berdiam di rumah dan berkumpul dengan keluarga.
“Gunakan waktu luang saat Tahun Baru ini dengan berkumpul bersama keluarga masing-masing di rumah,” jelas Tatang.
Selain dengan adanya larangan ASN berpergian ke luar kota, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yaitu dengan menggeser libur sekolah.
Menurut Tatang bukan tidak ada libur semester, namun libur semester pada Desember 2021 digeser ke Januari 2022.
“Jadi libur semester sekolah bukan tidak ada, namun bergeser dari Desember 2021 ke Januari 2022, teknisnya dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)