Jumat, November 22, 2024

ASN Ciamis Saat Natal dan Tahun Baru Dilarang ke Luar Kota

Baca Juga

Larangan ASN Berpergian dan Pergeseran Libur Sekolah

Dengan adanya larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan imbauan kepada ASN agar saat Nataru berdiam di rumah saja tidak berpergian.

Imbauan tersebut menurut Tatang, untuk mencegah penularan virus Corona, sehingga tidak terjadi gelombang lonjakan Covid-19.

“Saya mengimbau semua ASN agar mematuhi edaran larangan berpergian ke luar daerah, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” imbau Tatang.

Tatang juga menyampaikan, sebaiknya ASN Pemkab Ciamis menghabiskan momen Tahun Baru dengan berdiam di rumah dan berkumpul dengan keluarga.

“Gunakan waktu luang saat Tahun Baru ini dengan berkumpul bersama keluarga masing-masing di rumah,” jelas Tatang.

Selain dengan adanya larangan ASN berpergian ke luar kota, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yaitu dengan menggeser libur sekolah.

Menurut Tatang bukan tidak ada libur semester, namun libur semester pada Desember 2021 digeser ke Januari 2022.

“Jadi libur semester sekolah bukan tidak ada, namun bergeser dari Desember 2021 ke Januari 2022, teknisnya dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait