Berita Banjar, galuh.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar, Jawa Barat, wajib masuk kerja di kantor dan tidak ada WFH (Work From Home).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, pihaknya tidak akan memberlakukan aturan tersebut di wilayahnya
“Kami tidak menerapkan WFH bagi para ASN pada 16-17 April 2024,” kata Asep, Senin (15/4/2024).
Meskipun hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2024 yang ditunjukkan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah
Sehingga ASN Kota Banjar bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) saat arus balik lebaran tahun ini.
Meski demikian, aturan terkait hal tersebut tak berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.