Ciamis, galuh.id – Sejak Januari 2018 Kabupaten Ciamis membuat kebijakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Ciamis jabatan struktural.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa mengungkapkan, hal itu justru menimbulkan kecemburuan dari ASN jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
Maka dari itu, DPRD Ciamis akan merancang anggaran belanja pegawai pada 2020 supaya TPP tidak hanya untuk jabatan struktural. ASN jabatan fungsional pun akan mendapat TPP.
“Memang ada suatu ketidakadilan dalam pemberian TPP. Karena yang diberi TPP itu hanya jabatan struktural. Sementara jabatan fungsional kan tidak,” kata Syarif seusai menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Ciamis di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (30/10/2019).
Dia mengungkapkan, pada saat penyusunan peraturan terkait TPP ASN di Ciamis pada 2018 lalu banyak yang salah mengartikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Karena pada salah memahami Peraturan Menteri, sehingga TPP hanya diberikan kepada jabatan struktural,” ujarnya.
Syarif menegaskan, tidak ada aturan yang mengganjal pemberian TPP kepada ASN struktural maupun fungsional. Menurutnya TPP itu adalah hak bagi seorang ASN. Komisi D akan memperjuangkan TPP untuk pejabat fungsional.
“2020 yang menerima TPP tidak hanya jabatan struktural saja tapi juga dengan jabatan fungsionalnya,” ujar Syarif. (GaluhID/Taz)