Berita Ciamis, galuh.id – ASN penyebar video pornografi di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat resmi menjadi tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Yudhangkoro menyampaikan penetapan tersebut pada media saat konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
“Setelah melalui proses pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan barang bukti yang ada, kami sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka,” jelasnya.
Tony juga menyampaikan, tersangka yang berinisial KR merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, tersangka KR merupakan ASN dan bertugas pada sebuah Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Sukadana.
“Tersangka KR merupakan ASN dan bertugas pada sebuah Sekolah Dasar di daerah Kecamatan Sukadana,” ungkap Tony.
Kemudian yang menjadi korban perbuatan tersangka itu adalah teman di tempat tersangka bertugas pada SD di Kecamatan Sukadana.