Sabtu, April 27, 2024

ASN Penyebar Video Pornografi di Ciamis Jadi Tersangka

Baca Juga
- Advertisement -

Kemudian pada kasus tersebut, menurut Tony yang menjadi pelapor adalah korban yang merupakan salah satu pemeran pada video tersebut.

Tony juga mengungkapkan, korban adalah pengajar dan pelaku sebagai operator di sekolah yang sama, kemudian terjalin hubungan terlarang.

“Korban dan tersangka bertugas di sekolah yang sama, pelaku sebagai operator dan korban mengajar,” ungkap Tony.

- Advertisement -

Atas perbuatan penyebar video pornografi itu, tersangka terjerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman penjara 6-12 tahun.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Makan Nasi Kebuli Khas Timur Tengah di Kota Banjar, Dijamin Ketagihan!

Berita Banjar, galuh.id - Kota Banjar Jawa Barat memiliki beragam kuliner, mulai dari makanan lokal hingga nasi kebuli khas...

Artikel Terkait