Kemudian pada kasus tersebut, menurut Tony yang menjadi pelapor adalah korban yang merupakan salah satu pemeran pada video tersebut.
Tony juga mengungkapkan, korban adalah pengajar dan pelaku sebagai operator di sekolah yang sama, kemudian terjalin hubungan terlarang.
“Korban dan tersangka bertugas di sekolah yang sama, pelaku sebagai operator dan korban mengajar,” ungkap Tony.
Atas perbuatan penyebar video pornografi itu, tersangka terjerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman penjara 6-12 tahun.(GaluhId/Ardiansyah)