Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah bagi masyarakat hukum adat.
“Yang di tempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal yang telah di terapkan di provinsi Sumatera Barat dan Papua,” ujarnya.
Selain itu Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sehingga umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana telah terjamin di dalam konstitusi.
Yana memaparkan, dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sangat dipengaruhi oleh sinergi kolaborasi empat pilar.
Keseriusan Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Keempat pilar itu yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Peradilan.
Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, beberapa kasus konflik agraria pun dapat terselesaikan dengan baik.
“Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” jelas Yana.