Kamis, November 21, 2024

Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun sampai Meninggal Di Ciamis

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku penganiayaan balita di kontrakannya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pria tersebut diketahui merupakan suami ketiga ibu kandung korban.

Polisi menangkap DN (23) yang diduga telah menganiaya bocah berusia tiga tahun bernama Alvin Putra Samsul Bahri sampai meninggal.

Tersangka tinggal di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

“Terungkap, ketika korban mau dikebumikan, ayah kandung korban, saudara Dede Samsul Bahri melihat ada kejanggalan, karena melihat ada luka lebam di dagu dan kening korban,” terang AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019).

Kata Bismo, ayah kandung korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian dan meminta untuk dilakukan otopsi.

“Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah ayah tiri korban, mengatakan kesal terhadap korban lantaran menangis terus,” ungkap Bismo.

Menurut Bismo, kejadian penganiayaan berawal ketika pelaku pulang kerja. Pelaku sempat membeli ciu di daerah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

“Sesaat pelaku pulang ke kontrakannya, terdapat ibu kandung korban bersama si korban, tetapi si korban dalam keadaan menangis, karena nangisnya gak berhenti, si pelaku langsung membawa korban untuk diantar ke rumah orang tua pelaku di daerah Sindangkasih,” terang Bismo.

Lanjut Bismo, rasa jengkel tersangka bermula ketika di perjalanan, korban tak kunjung berhenti menangis. Tersangka yang kesal mengancam korban agar berhenti menangis.

“Di tengah-tengah perjalanan kemudian berhenti, si pelaku memukul perut korban juga kepala dengan posisi tangan mengepal sebanyak sepuluh kali sehingga menyebabkan korban pingsan,” kata Bismo.

Saat itu, terang Bismo, korban berhenti menangis lantaran sudah tidak sadarkan diri. Tersangka mulai panik, dia mencoba memukul-mukul wajah korban untuk membangunkannya, namun korban sudah tak sadarkan diri.

“Akhirnya si tersangka membawa korban ke Puskesmas Sindangkasih untuk mendapatkan pertolongan pertama,” katanya.

Namun, lanjut Bismo, pihak Puskesmas tidak bisa menangani korban dan merujuk agar korban dibawa ke RS Jasa Kartini, Kota Tasikmalaya.

“Karena terlalu lama menunggu mobil ambulans, akhirnya korban tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. (GaluhID/Riyan)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Erick Thohir Ungkap Potensi Emil Audero Gabung ke Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan tanggapan mengenai potensi penjaga gawang Como 1907, Emil Audero, bergabung dengan...

Artikel Terkait