Jumat, November 22, 2024

Ayah Tiri Cabuli Anak Hingga Hamil di Ciamis, LPBHNU Kawal Proses Hukum

Baca Juga

Pada saat Dayat bertanya, korban mengaku sedang hamil. Bahkan korban juga mengaku hamil oleh ayah tirinya sendiri.

“Setelah pengakuan korban, tidak lama Polsek Panawangan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Ciamis,” ujarnya.

Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Anak Sejak Usia 13 Tahun, LPBHNU Dampingi Korban

Namun Dayat mengaku kebingungan karena istri pelaku tidak mengetahui bahwa anaknya hamil oleh suaminya. Padahal mereka tinggal dalam satu rumah yang sama.

“Untuk sementara, pengakuan korban bahwa ia tidak berani bilang kepada ibunya karena ancaman oleh ayah tirinya,” jelas Dayat.

Pelaku melakukan perbuatan cabul sejak korban berusia 5 tahun dan pada saat itu pelaku sudah meraba-raba tubuh korban.

Kemudian menginjak usia 13 tahun, korban disetubuhi oleh pelaku hingga usia 21 tahun sampai hamil.

Dayat mengatakan, kehadiran Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Ciamis sangat terasa manfaatnya karena mendampingi korban yang awam di ranah hukum bersama Lurah.

Mulai dari pelaporan sampai berita acara dan mendampingi korban untuk visum ke rumah sakit umum.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait