Ayah Tiri Cabuli Anak Hingga Hamil di Ciamis, LPBHNU Kawal Proses Hukum

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Ayah tiri berinisial NO (36) di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak tadinya berinisial R (21) hingga hamil 7 bulan.

Menurut informasi, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya ini sejak umur 13 tahun.

Perlakuan bejat pelaku terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Kepala Dusun Calingcing, Dayat Hidayat pada Minggu (24/09/2023) lalu.

Pelaku sehari-hari merupakan pekerja serabutan dan saat ini pelaku berada di Unit PPA Polres Ciamis.

- Advertisement -

Kepala Dusun Calingcing Dayat Hidayat menyampaikan, tiga minggu lalu ia mendapatkan laporan dari warga bahwa ada anak yang sedang hamil.

Awalnya, Dayat tidak menanggapi karena belum yakin. Namun pada hari Minggu kemarin, ia mendapat kabar bahwa anak tersebut telah melahirkan.

Saat mendengar kabar itu, Dayat bersama Ketua RT setempat langsung mendatangi rumah pelaku dan ingin mengetahui apakah benar korban telah melahirkan.

“Namun korban ternyata hamil 7 bulan dan belum melahirkan,” ucap Dayat, Jumat (29/09/2023).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ciamis Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

Polres Ciamis menggelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dengan tema "Polri untuk Masyarakat". Kapolres AKBP H. Hidayatullah membacakan amanat Presiden yang menekankan pentingnya keberhasilan Polri dalam memberi manfaat kepada masyarakat. Lima arahan strategis diberikan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Polri. Penghargaan juga diserahkan kepada pihak-pihak berkontribusi.

Artikel Terkait