Berita Ciamis, galuh.id – Akhirnya dalam sidang yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Ciamis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta kepada terdakwa dalam kasus ayah yang bunuh anak tirinya.
Diketahui terdakwa bernama Asep Doni bin Daryono (23), seorang warga Dusun Gunungcupu, Kecamatan Sidangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dirinya terbukti bersalah karena telah membunuh anak tirinya sendiri.
Dian Wicahyati, selaku Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Sehingga Terdakwa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan dengan sebesar Rp. 50 juta, dipotong masa tahanan selama proses.
Dian juga menjelaskan jika terdakwa tidak mampu untuk membayar denda, maka denda akan diganti dengan tambahan hukuman selama 6 bulan penjara.
Sementara itu, David Panggabean, Kasubag Humas PN Ciamis juga membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa diantaranya adalah sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit, bersikap baik selama proses berlangsung, dan kooperatif.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan terdakwa hingga korban meninggal terjadi saat terdakwa yang juga ayah tiri korban membawa korban untuk dititipkan kepada neneknya di Sindangkasih.
Terdakwa membawa korban karena rewel terus, di tengah perjalanan, karena terdakwa merasa kesal dengan korban yang tidak mau berhenti menangis, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Diketahui bahwa terdakwa tengah dipengaruhi minum keras jenis ciu, sehingga emosinya tidak stabil. Hingga akhirnya terdakwa tega menghabisi anak tirinya sendiri.
“Kami berharap kejadian ayah yang bunuh anak tirinya jangan lagi terjadi, kasihan anak yang tidak tahu apa-apa harus meregang nyawa,” kata David. (GaluhID/Iman)