Berita Ciamis, galuh.id – Polisi mengungkap kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh ayah tiri di Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/02/2023).
Pelaku berinisial AF (44) tega melakukan perbuatan tersebut lantaran sang anak sering buang air kecil atau ngompol di celana.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pelaku AF menikah dengan ibu korban pada September 2022 lalu.
Mereka menikah setelah berkenalan di media sosial. Pada saat menikah, pelaku berstatus duda dua anak. Sedangkan ibu korban janda anak satu.
“Korban, ibu korban, tersangka dan anak tersangka ini tinggal satu atap di kontrakan Banjarsari,” kata Tony saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Saat tinggal satu atap, korban dan ibunya sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun.