Minggu, Mei 5, 2024

Balita di Ciamis Dianiaya Ayah Tiri Gara-gara Kesal Sering Ngompol

Baca Juga
- Advertisement -

Setelah mendapatkan laporan itu, Tony mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan tersangka AF setelah ia mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban,” ucap Tony.

- Advertisement -

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pejalan Kaki di Banjarsari Ciamis Tewas Tertabrak Motor Saat Menyebrang Jalan

Berita Ciamis, galuh.id - Pejalan kaki di Banjarsari Ciamis, Jawa Barat, tewas setelah tertabrak motor Honda Genio berplat nomor...

Artikel Terkait