Jumlah kuota penerima pada program Banpres BLT UMKM tahap 2 ini tidak sebanyak penerima sebelumnya. Pada tahap 2 hanya menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Ini merupakan kesempatan bagi pelaku UMKM yang belum sempat mendaftar atau yang belum lolos seleksi pada tahap 1.
Banpres BLT UMKM tahap 2 dibuka sejak 13 Oktober 2020 bagi pendaftar di kabupanten maupun kota seluruh Indonesia.
Bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan bantuan bisa segera mendaftar sebelum ditutup pada tanggal 25 November 2020.
Besar dana yang akan diterima oleh pelaku UMKM sama seperti tahap sebelumnya yakni Rp. 2,4 juta. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020.
Persyaratan Penerima Banpres UMKM Tahap 2
Ada beberapa persyaratan bagi para penerima bantuan UMKM tahap 2 tersebut. Persyaratannya tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahap 1. Seperti dilansir dari laman depkop.go.id ada beberapa pesyaratan yakni sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)