Kabid UMKM, Ina Rosnidar Suhlya, menambahkan bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk pemulihan roda ekonomi pelaku usaha pasca pandemi Covid-19.
Ia menyebut bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat Kota Banjar yang memiliki usaha kecil.
Selain itu penerima bantuan juga harus memiliki nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan.
“Kemudian, penerima pun belum pernah mendapatkan bantuan dari program lainnya,” ujarnya.
Ina melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan untuk mensinkronisasi data penerima bantuan.
“Untuk saat ini kami masih melakukan proses pendataan para pelaku usaha yang akan akan menerima bantuan JPE,” tutupnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi