Sabtu, Juli 27, 2024

Bapenda Ciamis Lakukan Penyesuaian Ketetapan PBB-P2 21 Persen

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis Jawa Barat melakukan penyesuaian ketetapan nilai minimal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Ciamis menyampaikan pernyataan tersebut, Senin (06/05/2024).

Azi mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Bapenda Ciamis telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 dari Rp7.500 menjadi Rp12.500.

- Advertisement -

“Pada tahun ini, kami melakukan penyesuaian ketetapan minimum PBB-P2,” katanya.

Selain itu, Pemkab Ciamis melalui Bapenda juga telah mengumumkan kebijakan mengenai honorarium petugas yang pemungut PBB-P2.

Azi mengatakan, petugas akan menerima honorarium sebesar Rp1.000 untuk setiap SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dipungut.

“Honorarium upah atas pemungutan pbb-p2 diberikan untuk kolektor desa, kepala dusun dan RT/RW. Sementara untuk pembayarannya pada tahun depan,” jelasnya.

Bapenda Ciamis pada tahun 2023 menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23,56 dengan capaian sebesar Rp21,81 miliar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait