Sabtu, Juli 27, 2024

Bapenda Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Eks Kewedanaan Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat gencar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh menjelaskan terkait dengan pihaknya melakukan sosialisasi tentang Perda Nomor 15 di 5 Eks Kewedanaan Kabupaten Ciamis, Rabu (27/03/2024).

Menurut Aef, sosialisasi yang pihaknya lakukan itu untuk memberikan pemahaman tentang aturan baru dalam pengelolaan pajak.

- Advertisement -

“Kami gencar sosialisasi tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada perangkat birokrasi dan masyarakat terkait aturan baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Aef.

Selain itu, Aef juga menyampaikan pentingnya sosialisasi tersebut, alasannya karena Perda Nomor 15 Tahun 2023 itu sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

UU Nomor 1 Tahun 2022 itu menurut Aef, tentang Hubungan Keuangan Pusan dan Pemerintah Daerah.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait