“Peraturan ini memuat ketentuan dan aturan baru yang harus menjadi pedoman bagi pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, serta masyarakat sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Bapenda Ciamis Sosialisasi Pajak, Bukan Umumkan Kenaikan Pajak
Kemudian Aef juga menegaskan, bahwa pihakna melakukan sosialisasi di 5 Eks Kewedanaan Kabupaten Ciamis itu bukan mengumumkan kenaikan pajak.
“Kita tidak menaikkan pajak secara keseluruhan, kita hanya menyesuaikan ketetapan minimal Pajak Bumi dan Bangunan,” tegas Aef.
Aef juga menambahkan bahwa selama ini di Kabupaten Ciamis masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.
Menurut Aef, pihaknya juga akan memberikan informasi lengkap tentang perubahan ketetapan minimal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sebelum Surat Tanda Terima Setoran Pajak (STSP) didistribusikan, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang perubahan ini,” jelasnya.