Sementara itu, berdasarkan hasil kajian akademik, menurut Aef, ketetapan minimal PBB di Ciamis mendapatkan penyesuaian dari Rp7.000 menjadi Rp12.500.
Namun penyesuaian tersebut menurut Aef akan berlangsung secara bertahap dan juga sistematis.
Kemudian Aef juga berharap adanya sosialisasi yang pihaknya lakukan, masyarakat dapat memahami aturan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu juga, masih menurut Aef, dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.
“Target PBB Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar 24 miliar rupiah. Semoga dengan sosialisasi ini, target PBB dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.(GaluhId/Ardiansyah)