Berita Ciamis, galuh.id – Baru tiga hari keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), salah seorang napi di Ciamis harus rela mendekam lagi dibalik jeruji besi akibat perbuatannya mencuri uang
Tersangka E (69) warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis ini merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari Pemerintah.
Namun, kebebasan yang diterimanya malah disia-siakan. Alhasil, tersangka E napi di Ciamis yang merupakan pengangguran ini harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
“Tersangka E ini merupakan salah satu napi yang bebas karena mendapatkan asimilasi. Namun kesempatannya itu disia-siakan olehnya dengan mencuri uang milik perawat di Puskesmas Panawangan,” kata Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra, Saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020).
Dony menjelaskan, tersangka E mendapatkan program asimilasi dari Lapas kelas II B Ciamis, dalam kasus penganiyayaan pasal 351KUHPidana no LP/10/B/X/2019/Jabar.
“Jadi, kronologisnya uang sebesar Rp. 4,7 juta ini disimpan di dalam tas di ruangan perawat. Ketika Bidan dan perawatnya sedang sibuk karena ada persalinan, tersangka E langsung mengambil uang tersebut,” jelasnya.
Perbuatan tersangka E ini diketahui oleh salah satu perawat. Kemudian pemilik uang tersebut yakni seorang Bidan langsung mendatangi rumah tersangka.
“Setelah tersangka ditemukan, memang benar uang tersebut ada di rumah tersangka E ini, kemudian langsung dikembalikan ke pemiliknya,” terangnya.
Dony menambahkan, setelah dikembalikan uang hasil curian tersebut tersangka E malah mengamuk kepada masyarakat, karena tidak mau mengambil risiko, masyarakat langsung menyerahkan tersangka E ke pihak kepolisian.
“Untuk tersangka E, karena beliau adalah salah satu napi yang dapat asimiliasi jadi tersangka langsung diserahkan ke pihak Lapas Ciamis, bahkan orang tuanya juga menyetujuinya,” pungkasnya. (GaluhID/Ramdani)