“Pelaku diketahui mencuri karena aksinya berhasil terekam CCTV. Pelaku AG beraksi di Kota Banjar sudah 3 kali,” kata Bayu.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis obat-obatan dari apotek.
Barang hasil curiannya lalu di konsumsi dan sebagian ia jual. Pelaku juga pernah melakukan pencurian di apotek yang ada di Ciamis, Bandung dan Pangandaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata obat yang pelaku curi itu merupakan obat jenis psikotropika. Ia menjual obat ini ke temannya yang ada di daerah Bandung.
“Obat-obatan ini bisa di salahgunakan karena mengandung psikotropika,” jelas Usep.
Akibat perbuatannya, AG residivis pencuri obat-obatan di Kota Banjar ini kena pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi