Ciamis, galuh.id – Untuk memastikan netralitas Kades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis mengadakan sosialisasi di Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024).
Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Wulan Sarifah menyampaikan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah pencegahan pelanggaran Pilkada.
“Sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 127, pencegahan dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, yang tidak hanya satu kali, tetapi bisa berulang-ulang dengan melibatkan berbagai segmentasi masyarakat,” ujarnya.
Pada sosialisasi kali ini, Bawaslu mengundang kepala desa, perangkat desa, BPD, serta perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Kemudian mengundang Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Forum BPD di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Selain itu juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyampaikan regulasi dan aturan yang berkaitan dengan netralitas Kades, perangkat desa, dan BPD.
Wulan mengungkapkan bahwa Bawaslu Ciamis telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa.
Dari laporan tersebut, ada kasus yang sedang dalam proses, sementara beberapa kasus lainnya tidak berlanjut karena tidak memenuhi unsur.
“Saat ini ada satu kasus yang sedang tindak lanjut. Sebelumnya, ada sekitar tiga kasus yang sudah diputuskan, tetapi tidak memenuhi unsur untuk lanjut ke tahap selanjutnya,” kata Wulan.
Baca Juga: Polres Ciamis Beri Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba ke Pelajar
Modus pelanggaran yang ditemukan melibatkan kepala desa yang dugaan mengarahkan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.
Beberapa pelanggaran terjadi dalam acara keagamaan seperti pengajian, unggahan media sosial berupa status WhatsApp, hingga penggunaan atribut paslon.
Kegiatan ini merupakan rangkaian upaya pencegahan yang Bawaslu Kabupaten Ciamis lakukan menjelang hari pemungutan suara.
Netralitas Perangkat Desa Jaga Demokrasi Pilkada
Wulan menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.
“Pencegahan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aparatur desa memahami regulasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, Andi Sopyandi, menekankan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Larangan ini mencakup ikut berkampanye secara aktif, membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu paslon, dan tindakan lain yang melanggar netralitas,” ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran, Camat atas nama Bupati akan melakukan penanganan untuk kepala desa. Sedangkan perangkat desa akan di tindak oleh kepala desa.
“Seluruh dugaan pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu, kami di dinas hanya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan himbauan,” kata Andi.
Ketua PPDI Ciamis, Ahmad Himawan atau Mas Ahim, turut menekankan pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, perangkat desa berkewajiban menyukseskan Pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih, bukan menyukseskan pasangan calon tertentu.
“Kita berharap seluruh desa di Ciamis menjaga netralitas demi kelancaran Pilkada,” tegasnya.
Mas Ahim juga berharap agar tidak ada desa yang terindikasi berpihak kepada pasangan calon tertentu.
“Mari kita pastikan Pilkada berjalan lancar tanpa ada pelanggaran netralitas,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Ciamis berharap kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya netralitas semakin meningkat demi menjaga keadilan dan demokrasi pada Pilkada 2024. (GaluhID/Resa)
Editor: Evi