Solehan mengatakan, banyak pelanggaran yang terjadi oleh ASN, salah satunya banyak bermain di media sosial atau medsos.
“Makanya untuk ASN harus bisa menjaga atau menahan diri, jangan sampai terbawa oleh suasana kampanye,” jelasnya.
ASN Ikut Kampanye Kena Sanksi, Bawaslu Bentuk Tim
Masih menurut Solehan, ketika ASN melakukan pelanggaran, jelas akan ditindak sesuai aturan seperti yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2023, Pasal 9 dan Pasal 24.
“Semuanya kan sudah jelas dalam UU No. 20 tahun 2023 pasal 9 dan 24 bahwa ASN tidak boleh berpolitik,” katanya.
“Misalkan dengan menggunakan media sosial berupa ajakan, like, comment, share, itu jelas tidak boleh. Apalagi stiker jelas nggak boleh ya, harus netral sentralnya,” sambungnya.
Bawaslu sendiri sudah membentuk tim, yang mana bila ada pelanggaran ataupun laporan akan segera di tindak lanjuti dan beri sanksi sesuai pelanggaran.
Kemudian, bukan hanya kampanye di media sosial saja yang jadi perhatian, APK di ruang terbuka pun akan menjadi pengawasan tim Bawaslu.