Bawaslu Kota Banjar Akan Tindak Tegas ASN yang Ikut Kampanye

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Solehan menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang terbuka hijau, sarana ibadah, tempat pendidikan juga gedung pemerintahan itu tidak boleh.

“Kalau pun boleh, itu sesudah masa kampanye, bukan sebelum ya. Dan ada prosedurnya juga seperti ada izin, itu juga tidak sembarangan, kami tetap mempelajari dulu,” katanya.

Selain itu, tiga hari sebelum masa kampanye, setiap partai juga wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU.

Jika ada salah satu partai tidak melaporkan dana atau anggaran kampanye, maka akan di diskualifikasi, sebagaimana tertuang dalam UU dan aturan Pemilu. (GaluhID/Joe)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Jabar Temui Penarik Becak Penerima Bantuan Presiden Prabowo di Banjarsari Ciamis

Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, mengunjungi penarik becak Yaya dan Uce di Banjarsari yang menerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo. Tina menekankan pentingnya latihan sebelum mengoperasikan becak listrik untuk keamanan dan menyatakan bahwa program bantuan akan berlanjut ke tahap kedua, menyasar penarik becak lansia.

Artikel Terkait