Solehan menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di ruang terbuka hijau, sarana ibadah, tempat pendidikan juga gedung pemerintahan itu tidak boleh.
“Kalau pun boleh, itu sesudah masa kampanye, bukan sebelum ya. Dan ada prosedurnya juga seperti ada izin, itu juga tidak sembarangan, kami tetap mempelajari dulu,” katanya.
Selain itu, tiga hari sebelum masa kampanye, setiap partai juga wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU.
Jika ada salah satu partai tidak melaporkan dana atau anggaran kampanye, maka akan di diskualifikasi, sebagaimana tertuang dalam UU dan aturan Pemilu. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi